Buku ini menjelaskan Masalah dan Prospek Komunikasi Politik di Indonesia, Birokrasi Indonesia, Indonesia dan Komunikasi Politik Internasional.
Pembangunan di masa Orde Baru mulai dilaksanakan dengan program rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi yang berlangsung dalam periode 1966-1969. sejak repelita I dimulai, program rehabilitasi ekonomi sebenarnya tetap diteruskan, tetapi tidak lagi banyak dibicarakan.
buku ini menghimpun tulisan-tulisan tentang Asia Pasifik serta perkembangan di kawasan dunia lain adalah agar pembaca dapat memahami perkembangan dunia internasional yang mempengaruhi kedudukan dan peran Indonesia di bidang Politik, Ekonomi dan Pertahanan Keamanan.
Buku ini menyajikan hasil riset terkait aspirasi generasi anak muda Indonesia dan TIK
Buku ini memuat himpunan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran tahun 2002-2006
Buku ini menyajikan aturan yang dimuat dalam undang-undang, yakni undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Buku ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan pengelola jasa penyiaran dalam mengetahui secara lebih jelas tentang perizinan, pembagian wilayah daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju yang dipandang dari keekonomian lembaga penyiaran dan berapa PNBP yang harus dibayar dalam perolehan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip, IPP tetap dan perpanjangan.
Buku ini bertujuan untuk menginventarisasi kesiapan Badan Publik di beberapa daerah serta mengungkap pendapat publik terkait dengan diberlakukannya UU KIP. Inventarisasi kesiapan Badan Publik di daerah dan kebutuhan publik akan informasi ini menjadi penting, agar Badan Publik benar-benar siap menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Buku ini memuat fakta-fakta dan pendapat yang tidak harus dianggap sebagai pendapat UNESCO serta tidak mengikat UNESCO. Sebutan yang digunakan dan penyajian bahan secara tidak langsung menunjukkan pengungkapan pendapat apa pun oleh UNESCo mengenai status hukum suatu negara, wilayah, kota atau daerah atau para penguasanya, atau mengenai penghilangan perbatasannya
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam rangka mengkonsolidasikan kegiatan informasi dan komunikasi publik di masa yang akan datang