Text
Peran Pelayanan Informasi Publik di Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PDIP) Kementerian Komuunikasi dan Informatika
Tujuan penulisan laporan ini yaitu untuk mengetahui proses pelayanan informasi publik, prosedur pengajuan informasi publik, mengetahui jenis informasi yangd apat di akses, dan untuk mengetahui syarat-syarat informasi yang dapat dilayankan. Melalui hasil pengamatan di lapangan selama pelaksanaan job training, ditemukan bahwa kegiatan pelayanan informasi publik dan mekanisme dalam permohonan pengajuan informasi publik harus sesuai dengan prosedur berdasarkan aturan dan undang-undang, serta SOP yang berlaku. Berdasarkan hasil pengamatan dan pembahasan, dapat disimpulkan PPID Kementerian Kominfo sudah menjalankan kegiatan pelayanan informasi sesuai dengan SOP yang dibuat dengan penerapan dari UU Kebutuhan Informasi Publik mulai dari layanan desk langsung, maupun melalui media seperti telepon/ fax/ email.
Tidak tersedia versi lain