Text
Pers Penyiaran yang Independen dan Pluralis : pendapat hukum dewan pers atas revisi UU penyiaran dan PP nomor 50/2005 tentang lembaga penyiaran swasta
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagiam dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Fungsi-fungsi Dewan Pers adalah: (a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; (c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; (e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; (f) memfasilitasi organisai-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; (g) mendata perusahaan pers (Pers 15 UU No. 40/1999)
Tidak tersedia versi lain