Text
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang di latarbelakangi oleh fakta bahwa hadirnya undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (UU tentang pelayanan publik) yang di harapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas dan prima kepada mayarakat, dalam implementasinyab tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga lebih dari 7 (tujuh) tahun pemberlakuaanya.
Tidak tersedia versi lain