Text
Memaksimalkan penggunaan media sosial dalam lembaga pemerintahan
Panduan ini disusun untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait penggunaan fasilitas media sosial bagi lembaga pemerintahan secara maksimal. Pembahasan dimulai dengan memberikan pemahaman dasar mengenai pengertian media sosial, langkah-langkah penyusunan program, pembuatan dan distribusi konten hingga evaluasi kegiatan media sosial lembaga pemerintahan itu sendir.
Ada empat kanal media sosial yang dipaparkan dalam panduan ini; Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube yang hingga tahun 2018 masih menjadi empat kanal media sosial dengan pengguna terbanyak di Indonesia. Panduan ini diharapkan mampu menjadi acuan bagi pembaca dalam melaksanakan program media sosial yang menyeluruh dalam rangka memenuhi kebutuhan suatu lembaga pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain