Text
Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2017
Pers merupakan piilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Agar pers dapat melakukan perannya, perlu jaminan kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. Selain itu, perlu juga kebebasan pers dari kapitalisme dan politik.
Kemerdekaan pers mencakup dua hal. Pertama adalah struktur dimana kemerdekaan pers dipahami sebagai kondisi yang diterima oleh media sebagai hasil struktur tertentu. Negara disebut bebas apabila tidak ada sensor, bebas dari tekanan pada jurnalis, bisa independen di tengah pengaruh lingkungan ekonomi termasuk kepemilikan, tak ada aturan hukum yang mengekang kemerdekaan pers, bebas dari tekanan sosial dan politik. Yang kedua adalah performance dimana kebebasan pers juga diukur dari bagaimana cara pers menggunakan kemerdekaan tersebut.
Tidak tersedia versi lain