Text
Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dan Pengecualian Informasi Publik "Dibahas Putusan-putusan Komisi Informasi Pusat tentang informasi yang Dikecualikan"
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menganut asas konsekuensialisme. Secara keseluruhan, ada dua ruang besar yang menentukan di mana informasi tersebut harus ditempatkan oleh Badan Publik. Ada informasi yang akan menimbulkan konsekuensi negatif jika akses ditutup kepada warga negara, namun disisi lain, ada juga informasi yang akan menimbulkan konsekuensi negatif apabila dibuka aksesnya kepada publik. Maka dari itu, penulis membuat buku ini sebagai bahan referensi dan diskursus bagi masyarakat dan juga badan publik dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tidak tersedia versi lain