Text
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Kota
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam rangka mengkonsolidasikan kegiatan informasi dan komunikasi publik di masa yang akan datang
Tidak tersedia versi lain