Text
101 Tanya Jawab Seputar UU ITE
Teknologi Informasi membuka peluang terjadinya bentuk-bentuk kejahatan baru (cybercrime) yang lebih canggih dibanding kejahatan konvensional. Untuk mengatasi hal ini, tidak cukup dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritorial suatu negara, dalam arti aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun. Dampak negatif berupa kerugian dapat terjadi baik kepada pelaku transaksi maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun, misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Pelanggaran hukum di dunia maya saat ini sudah merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, seperti tindakan carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling), transnasional crime yang memanfaatkan IT sebagai "tools", penyebaran informasi destruktif, seperti cara pembuatan dan penggunaan bom, telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
Tidak tersedia versi lain