Text
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara seta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, maka dipandang perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tidak tersedia versi lain