Text
Peraturan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 tahun 2014 dan Nomor 31 tahun 2014 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Jabtan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan angka kreditnya
Peraturan menteri ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
Tidak tersedia versi lain