Text
Standar layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
Layanan informasi publik merupakan tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Buku ini merupakan standar layanan yang mengacu pada petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku. Standar layanan ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 11 tahun 2014 tentang Standar Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tidak tersedia versi lain