Text
Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. UUD mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintah sangat ditentukan oleh baik-buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Pembukaan UUD 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikannya NKRI adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tidak tersedia versi lain