Electronic Resource
Pidato Kenegaraan PD. Presiden Republik Indonesia Djenderal Soeharto di Depan Sidang DPR-GR 16 Agustus 1967
Menurut ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR-GR, maka pada permulaan tahun Sidang ini, Presiden/Kepala Negara diwajibkan memberikan amanat di hadapan Dewan jang terhormat ini untuk mengantarkan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja mengenai tahun dinas jang akan datang. Anggaran Belandja itu, sebenarnja merupakan pula program-program kerdja kita bersama dalam tahun jang akan datang.
Tidak tersedia versi lain