Text
Audit Internal Sektor Publik
Audit sektor publik dilakukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya. Audit sektor publik meliputi audit eksternal dan internal sektor publik. Pelaksana audit eksternal sektor publik adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk. Objek auditnya adalah entitas, program, kegiatan, dan fungsi yang terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab keuangan negara. Kepatuhan terhadap perundang-undangan merupakan faktor dominan karena kegiatan sektor publik sangat terkait dengan perundang-undangan.
Sementara untuk audit internal sektor publik, tugas audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat KL, Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota. Mengapa memahami auditor internal dan eksternal menjadi penting? Hal tersebut dikarenakan banyak orang yang beranggapan BPKP dengan BPK memiliki tugas yang tumpang tindih, padahal keduanya jelas berbeda. Auditor internal berfungsi sebagai penilai kualitas (quality assurance) yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan menajemen pemerintahan untuk menjamin tercapainya efisiensi dan efektivitas, serta memenuhi syarat kehematan.
Tidak tersedia versi lain