Electronic Resource
Pedoman Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pengalihan Nama dan Kata Asing ke Nama dan Kata Indonesia pada Tempat Umum
Pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan salah satu bentuk perjuangan dalam mewujudkan cita-cita untuk memperoleh identitas nasional seperti dicetuskan dalam SUmpah Pemuda tahun 1928. Bahasa nasional tidak saja bermanfaat sebagai bahasa perantara dan bahasa resmi, tetapi juga berfungsi sebagai sarana pemersatu bangsa. Butir ketiga Sumpah Pemuda 1928 dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi atau bahasa negara.
Tidak tersedia versi lain