Electronic Resource
Laporan Studi Kebebasan Pers Pasca Orde Baru Dalam Kontek Budaya Masyarakat Dan Hukum
Sebagaiman diketahui bahwa selama pemerintahan Orde Baru kehidupan pers nasional boleh dikatakan sangat memprihatinkan. Kebebasan pers yang seharusnya dijamin dalam pasal 28 UUD 45, ternyata mengalami banyak tekanan dan pembatasan yang dikenakan oleh pemerintah yang tujuan akhirnya demi memperkuat posisi kelompok yang berkuasa. Dengan adanya gerakan reformasi yang telah berhasil menumbangkan rejim Orde Baru, mulailah terbuka jalan baru kebebasan pers nasional. Departemen Penerangan RI sebagai Instansi pemerintah yang mendapat tugas membina kehidupan pers nasional, dengan tegas telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebebasan pers nasional.
Tidak tersedia versi lain