Text
Hukum Internasional : Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum termasuk di dalamnya sumber hukum internasional merupakan isu penting sekaligus kontroversial dałam wacana ilmu hukum. Dalam konteks hukum internasional wacana sumber menjadi kontroversial, karena ia belum merupakan suatu doktrin hukum yang kokoh, tetapi lebih merupakan sebuah wacana keilmuan hukum yang masih sarat dengan perdebatan. Kontroversi posisi dan substansi sumber hukum internasional sudah terjadi sejak perumusan Pasał 38 Statuta ICJ yang sebetulnya diadopsi secara verbatim dari Pasal 38 Statuta PCIJ. Diakuinya sumber-sumber hukum internasional baru di luar Pasal 38 Statuta ICJ bleh Mahkamah Internasional seperti Resolusi Majelis Umum PBB, soft law, tindakan sepihak, dan ius cogens mengkonfirmasi pendapat bahwa wacana sumber hukum lebih mendekati wacana keilmuan ketimbang doktrin hukum yang mapan.
Tidak tersedia versi lain