Electronic Resource
Pendayagunaan Sarana Penerangan untuk Meningkatkan Kegiatan Operasional Penerangan di Kabupaten Dili Serang
Kantor Departemen Penerangan Kabupaten Deli Serdang bertugas melaksanakan kegiatan penerangan pembangunan sesuai Keputusan Menteri Penerangan Nomor 55 B/KEP/MENPEN/1975. Tujuannya adalah membentuk sikap mental dan cara hidup masyarakat yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, tradisional, pameran, serta tatap muka berupa diskusi dan ceramah. Pelaksanaan penerangan menghadapi kendala keterbatasan sarana serta kondisi masyarakat pedesaan yang masih tertinggal.
Tidak tersedia versi lain