Electronic Resource
Tata Laksana Pengadaan dan Penyaluran Kertas Koran Kebutuhan Pers Nasional
Berdasarkan pasal 454 SUrat Keputusan Menteri Penerangan RI No. 55B/KEP/MENPEN/1975, Sub Direktorat Perbekalan Pers DIrektorat Pembinaan Pers bertugas mengatur perbekalan pers, termasuk penyediaan kertas koran dan bahan-bahan baku lainnya yang diperlukan oleh perusahaan pers di seluruh Indonesia.
Tidak tersedia versi lain