Text
Hukum Cybercrime 4.0: Kejahatan Digital dan Artificial Intelligence (AI)
Hukum Pidana (Criminal Law, Penal Law, Strafrecht, Lex Criminalis) memiliki peran yang tidak bisa digantikan dalam ekosistem Revolusi Industri 4.0 sebagai upaya pencapaian tujuan masyarakat sosial, ekonomikal, legal, dan teknologikal. Dampak dari revolusi dan konvergensi dari Teknologi Informasi dalam peradaban Digital dapat dipahami dengan melakukan pendekatan legislasi, regulasi, dan swa regulasi. Pendekatan Legislasi (legislative approach) adalah upaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan sebagai dampak dari tren konvergensi dan sekaligus sebagai antisipasi terhadap fenomena konvergensi dari Teknologi Informasi. Solusi legislatif dalam mendefinisikan rezim hukum baru, atau membentuk kerangka pengaturan, atau regulasi yang baru adalah upaya antisipatif terhadap implikasi konvergensi dan arah kebijakan masa depan dari peradaban manusia. Buku ini berjudul Hukum Cybercrime 4.0 sebagai korelasi konstruktif Cyberlaw dalam Kejahatan Digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intellegence/A.I) dengan Masyarakat 5.0 (Society 5.0). Buku ini menyajikan pembahasan dan pengkajian secara cermat serta lengkap terkait Hukum Cybercrime di Indonesia yang memuat beberapa bab.
Tidak tersedia versi lain