Electronic Resource
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1970 : Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1970/1971
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1970 menetapkan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 1970/1971, yang merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Keputusan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan hemat dengan menetapkan batas tertinggi pengeluaran bagi setiap departemen atau lembaga.
Tidak tersedia versi lain