Electronic Resource
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Harga Jual Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi
Melalui Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982, terhitung mulai tanggal 4 Januari 1982 harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liternya ditetapkan atau dinaikkan dari harga sebelumnya.
Tidak tersedia versi lain