Electronic Resource
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 Tentang Penataran Pengawasan Melekat Bagi Pejabat Republik Indonesia
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 mengatur penyenggaraan Penataran Pengawasan Melebat bagi Pejabat Pemerintah eselon I, II, dan III di tingkat pusat, daerah, serta perwakilan RI di luar negeri, termasuk pimpinan BUMN/D dan badan usaha setingkat kepala divisi. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan budaya pengawasan internal agar pelaksanaan pengawasan berjalan efektif dan efisien.
Tidak tersedia versi lain