Electronic Resource
Peraturan Pemerintah No. 9/1954 Tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 1953) ditetapkan pada 11 Februari 1954 untuk mengatur teknis pelaksanaan Pemilu pertama di Indonesia. Peraturan ini mencakup tahapan, pembentukan kepanitiaan, hingga penetapan hasil untuk anggota DPR dan Konstituante.
Tidak tersedia versi lain