Electronic Resource
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990
PP No. 10 Tahun 1995 merupakan perubahan atas PP No. 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UU Pemilu, yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini berfokus pada penyesuaian teknis administratif pelaksanaan Pemilu guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan.
Tidak tersedia versi lain