Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Melalui Keputusan Presiden republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982, terhitung mulai tanggal 4 Januari 1982 harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liternya ditetapkan atau dinaikkan dari harga sebelumnya.