Departemen Penerangan sebagai suatu organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, untuk mencapai tujuan sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, perlu menyelenggarakan pengelolaan perlengkapan untuk dapat meningkatkan peranannya. Penyelenggaraan pengelolaan perlengkapan perlulah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, untuk tercapainya daya guna dan hasil guna yang maksimal.