Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 1953) ditetapkan pada 11 Februari 1954 untuk mengatur teknis pelaksanaan Pemilu pertama di Indonesia. Peraturan ini mencakup tahapan, pembentukan kepanitiaan, hingga penetapan hasil untuk anggota DPR dan Konstituante.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1996 mengatur tentang perubahan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia. Regulasi ini secara spesifik memperbarui ketentuan mengenai tata cara kampanye, termasuk penetapan durasi masa kampanye selama 27 hari yang diikuti dengan masa tenang selama 5 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, peraturan ini menekankan penggunaan metode komunik…
Dokumen ini menyajikan ikhtisar pemberitaan media cetak mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) pada periode tertentu.
Dalam upaya memberikan dukungan bagisuksesnya Pemilu 1992 dan Sidang Umum MPR 1993, Badan Penelitian pengembangan Penerangan bekerja sama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengadakan Penelitian Persepsi Generasi Muda terhadap Pemilu 1992 dan Sidang Umum MPR 1993. Penelitian ini dilakukan di 6 (enam) kota propinsi, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Mataram dan Ujung Pandan…
Buku ini membahas mengenai persiapan, program kerja dan jadwal waktu kegiatan pelaksanaan kerja penyelenggaraan Pemilihan Umum 1987
Konsep Rencana Operasi Penerangan Pemilu 1977 yang diterbitkan oleh Departemen Penerangan Republik Indonesia berisi kumpulan lampiran konsep rencana operasi penerangan pemilihan umum tahun 1977 berdasarkan bidang penerangan umum, bidang radio, televisi, dan film, bidang pers, penerbitan, dan grafika.
Penetapan Jumlah Anggota Badan Perwakilan Rakyat yang Dipilih untuk Tiap Daerah Pemilihan Umum Tahun 1992
buku ini membahas apa saja yang perlu dilakukan saat pemilihan umum
Buku ini berisi uraian undang-undang RI no. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk pemilihan umum tahun 2004