Merupakan rangkuman kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program siaran dengan program liputan (coverage) secara siaran TVRI Stasiun Balikpapn.
Surat Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor 348/SK/MENPEN/1998 menetapkan pengaturan penyelenggaraan penyiaran televisi di Indonesia, yang meliputi penyiaran oleh pemerintah dan masyarakat/swasta.