Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan adalah landasan hukum pertambangan Indonesia era Orde Baru yang mengatur penguasaan bahan galian oleh negara untuk kemakmuran rakyat. UU ini membagi bahan galian menjadi tiga golongan (strategis, vital, dan industri) dan mencabut UU No. 37 Prp Tahun 1960.
buku ini berisi pidato Presiden soeharto pada Konferensi OPEC, organisasi OPEC, masalah dan kegiatan OPEC, dan hubungan OPEC dengan Indonesia