Buku ini membahas tugas pokok, susunan organisasi dan kegiatan lain dari Satuan Tugas Screening.
Surat Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor 348/SK/MENPEN/1998 menetapkan pengaturan penyelenggaraan penyiaran televisi di Indonesia, yang meliputi penyiaran oleh pemerintah dan masyarakat/swasta.