Buku ini berisikan undang - undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 membahas mengenai perubahan perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Penyususnan buku saku ini dibuat agar pasal dalam UU ITE dapan diinterpretasikan dengan lebih jelas, mudah dimengerti dan mewujudkan kepastian hukum sekaligus memfasilitasi upaya restorative justice yang dikedepankan oleh Polri dan Kejaksaan
Teknologi Informasi membuka peluang terjadinya bentuk-bentuk kejahatan baru (cybercrime) yang lebih canggih dibanding kejahatan konvensional. Untuk mengatasi hal ini, tidak cukup dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional, mengingat kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritorial suatu negara, dalam arti aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun. Dampak negati…
Buku ini menyoroti tingkat pengetahuan dan persepsi masyarakat terhadap kedua UU ITE dan UU KIP.
Buku ini sebagai panduan untuk memahami UU No.11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik