Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Peraturan menteri ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.