Swa-regulasi pers ini tercermin dalam memfasilitasi pembuatan peraturan-peraturan di bidang pers. Dengan tidak ada lagi campur tangan pemerintah serta adanya kebutuhan untuk memperjelas ketentuan-ketentuan dalam UU Pers, pembuatan nperaturan ini mendesak terus dirumuskan dan disusun
Buku ini diterbitkan sebagai dokumentasi tertulis tentang jalannya diskusi pada 3 Mei 2002 bertema "Pers di Tengah Ancaman Baru" yang diselenggarakan sebagai wahana perdebatan intelektual menyangkut kondisi kebebasan pers di Indonesia.
Dengan perumusan kompetensi wartawan ini diharapkan komunitas pers di Indonesia, khusus nya wartawan memiliki pedoman untuk meningkatkan profesionalisme nya dan di sisi lain perusahaan pers mampu meningkatkan kinerjanya.