Buku ini berusaha mengkikis habis paradigma negatif atas gambaran hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran tentang administrasi peradilan pidana silam; perlindungan HAM dan hukum pidana islam; efektivitas penerapan syariat islam untuk membentuk noncriminal society; dan agenda serta tantangna untuk membumikan hukum pidana Islam.