Text
PP Nomor 2 Tahun 2007 : Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republik indonesia melalui permohonan.
yang menjadi warga negara indonesia adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
kewarganegaraan republik indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang di tentukan dalam undang-undang ini.
Tidak tersedia versi lain