Text
Panduan Bagi KPPN dan Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemotong/Pemungut Pajak-Pajak Negara
KPPN dan Bendaharawan Pemerintah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai pemotong dan pemungut beberapa jenis pajak pusat, yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 26, PPN dan PPnBm. Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak olej KPPN dan Bendaharawan Pemerintah diatur sendiri baik dalam perhitungan, pemotogan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam emotong dan memungut pajak.
Tidak tersedia versi lain